1.Warga negara asing yang diijinkan untuk bekerja di Jepang dan yang tidak

Undang-Undang Pengawasan dan Pemulangan Imigran (yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Pengawasan Imigrasi) menetapkan suatu peraturan perundang-undangan pokok yang ditentukan untuk masalah imigrasi dan dan warga pemerintahan negara asing yang bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan di Jepang.

Warga negara asing dengan status kependudukan berikut diizinkan untuk bekerja di Jepang.

(1) Status kependudukan di mana orang diizinkan untuk bekerja dengan tidak mempersoalkan bidang usaha atau lapangan pekerjaan

Menurut Undang-undang Pengawasan Imigrasi warga yang memiliki status kedudukan sebagai “penduduk tetap” , “teman hidup atau anak dari yang berkebangsaan Jepang”, “teman hidup atau anak dari warga masyarakat tetap”, atau “ berkedudukan sebagai warga dalam jangka waktu yang lama” adalah yang sepenuhnya mendapatkan kebebasan untuk ikut dalam pekerjaan apa saja yang menjalankan aktivitasnya di Jepang, dan memiliki kebebasan untuk mendapatkan bidang kegiatan apa saja dan berpindah pekerjaan, sejauh tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

(2) Status kepandudukan di mana orang diizinkan bekerja dalam tipe pekerjaan,industri, atau jenis kegiatan pekerjaan tertentu.

Untuk warga yang memiliki status kependudukan sebagai “profesor”, “seniman”, “aktivis kepercayaan/keagamaan”, “wartawan”, “pengusaha/ atau pimpinan badan usaha”, “Lembaga pelayanan hukum dan bidang keuangan”, “peneliti”, “instruktur”, atau “tenaga ahli”, “terutama untuk menjalankan aktivitasnya dalam bidang kemanusiaan/ dan hubungan internasional”, “yang melakukan kegiatan transaksi antar perusahaan”, “pengusaha hiburan”, “tenaga kerja ahli”, atau “yang aktivitas yang ditetapkan secara khusus”, diizinkan untuk bekerja hanya dalam bidang aktivitas kegiatan yang telah ditetapkan secara khusus oleh Menteri Kehakiman Untuk Urusan Warga Masyarakat Asing seperti program bekerja di hari libur atau untuk yang mengikuti program pelatihan oleh lembaga usahanya, hanya diizinkan untuk terlibat dalam aktivitas yang tercakup oleh status kependudukannya.

Namun, mereka perlu untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat Imigrasi setempat, untuk selanjutnya dapat melakukan kegiatan yang di luar status kependudukannya atau untuk mengalihkan status kependudukannya, bilamana mereka terlibat dalam aktivitas sehingga mendapatkan pendapatan atau keuntungan dalam status yang di luar relevansinya.

Status kependudukan di mana warga negara asing tidak diijinkan untuk bekerja tanpa adanya izin untuk terlibat dalam aktivitas di luar status kependudukannya.

Mereka yang memiliki status kependudukan sebagai “aktivis budaya”, “pengunjung sementara”, “mahasiswa”, “calon-mahasiswa”, “peserta pelatihan”, atau “yang status kependudukan yang tergatung orang lain“. Warga Negara asing dengan status tersebut di atas tidak diizinkan untuk terlibat dalam aktivitas yang dapat mendatangkan pendapatan atau keuntungan, sehingga pada prinsipnya mereka tidak dapat dipekerjakan atau mendapat layanan pekerjaan melalui PESO.

Sehingga apabila mereka yang dengan status tersebut berkeinginan untuk mulai bekerja, mereka perlu mendapatkan izin sebelumnya untuk terlibat dalam aktivitas di luar status kependudukannya dari kantor imigrasi setempat. Izin akan diberikan apabila jumlah dan cakupan aktivitasnya pantas sehingga tidak mengganggu aktivias mereka yang sesungguhnya sesuai dengan status kependudukannya.

Pada prinsipnya, mereka yang memiliki status sebagai “mahasiswa” atau “calon-mahasiswa” dapat bekerja sambilan setelah mendapat persetujuan untuk terlibat dalam aktivitas di luar status kependudukannya dalam waktu terbatas yang ditunjukkan oleh table di bawah ini. Walaupun mereka mendapatkan izin untuk terlibat dalam aktivitas di luar status kependudukannya, mereka tidak diizinkan untuk terlibat dalam aktivias hiburan dewasa.

□■□ Batasan waktu untuk kerja sambilan bagi siswa asing □■□

    Batasan waktu per Batasan waktu selama
Mahasiswa Mahasiswa penuh 28 jam per minggu 8 jam per hari
Mahasiswa riset 14 jam per minggu
Mahasiswa kejuruan 28 jam per minggu
Calon mahasiswa 4 jam per hari

Situasi bekerja yang tidak resmi

Berikut ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengawasan Imigrasi sehingga dapat menyebabkan deportasi atau hukuman kriminal.

(1) Dalam kasus di mana warga negara asing mempunyai status kependudukan yang memungkinkan untuk bekerja, telah terlibat aktivitas lain tanpa mendapatkan izin sehingga mendapatkan pendapatan atau menerima keuntungan, yang di luar aktivitas yang diijinkan oleh status kependudukannya, dan dalam kasus di mana warga asing mempunyai status kependudukan yang tidak diizinkan untuk bekerja dan tidak mendapatkan izin untuk terlibat dalam aktivitas lain yang mendatangkan pendapatan atau menerima keuntungan, mereka dapat dideportasi atau mendapat hukuman pidana.
(2) Mereka yang bermukim secara tidak resmi dapat dideportasi (pemulangan ke negaranya) atau mendapat hukuman pidana, dan tidak diizinkan untuk bekerja dengan alasan apapun.

<untuk keterangan lebih lanjut mengenai status kependudukan, dan lain-lain, silahkan menghubungi kantor Biro Imigrasi setempat.>

Warga negara asing yang ingin terlibat dalam pekerjaan yang tercakup dalam status kependudukan yang lain diharuskan mengganti status kependudukannya.

Bila seorang warga negara asing berkeinginan untuk menjalankan suatu aktivitas yang tercakup dalam status kependudukan lain, dia harus memperoleh persetujuan dari Menteri kehakiman untuk mengalihkan status kependudukannya. Dan apabila dia tidak berhasil untuk mendapatkan persetujuan namun menjalankan aktivitas kegiatan usahanya sehingga menghasilkan pendapatan atau memperoleh keuntungan, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengawasan imigrasi, dan dapat dikenakan deportasi (pemulangan ke negara asalnya) atau mendapatkan hukuman pidana. Permohonan pengalihan status kependudukan ini perlu dilakukan sebelum berakhirnya masa waktu status kependudukan. Bahkan mendaftar sebelom berakhirnya perioda status kependudukan, sebelum permohonan tersebut disetujui, yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam aktivitas dalam cakupan status kependudukan yang sedang dimohon, meskipun dia dapat terlibat dalam aktivitas yang tercakup dalam status kependudukan yang dia miliki pada waktu itu. Barangsiapa yang terlibat dalam aktivitas tersebut dikategorikan melanggar Undang-undang Pengawasan Imigrasi.

Ketentuan tentang pengalihan status kependudukan dilakukan di kantor pengawasan imigrasi setempat, dan lembaga pemerintahan lainnya. Dia perlu menyampaikan petunjuk-petunjuk berupa dokumen yang menyatakan penjelasan lengkap disertai dengan masa waktu pelaksanaan aktivitasnya di Jepang, atau dokumen-dokumen yang menyatakan kedudukan dan identitasnya.

Untuk semua warga yang memiliki kedudukan sebagai “pengunjung sementara” tidak diperbolehkan untuk mengalihkan status kependudukannya kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak dan tidak terelakkan.

Anda tidak boleh tinggal/berada di Jepang setelah berakhirnya masa waktu tinggal.

Apabila seorang warga negara asing berkeinginan untuk meneruskan aktivitas kegiatannya di Jepang setelah berakhirnya masa waktu untuk tinggal, dia harus mendapatkan izin dengan perpanjangan masa waktu tinggalnya dari Menteri Kehakiman. Ketentuan atau aturan untuk memperpanjang masa waktu tinggal ini harus sudah dilakukan sebelum berakhirnya masa status kependudukannya.

Apabila anda tetap tinggal/ berada di Jepang setelah berakhirnya masa waktu untuk tinggal yang diberikan tanpa adanya izin anda dianggap melanggar Undang-undang Pengawasan Imigrasi, dan atau dikenakan hukuman dengan cara pemulangan atau dikenakan hukuman pidana.

Ketentuan penggantian status kependudukan dari “mahasiswa” menjadi “insinyur”, “tenaga ahli dalam bidang kemanusiaan atau layanan internasional”, dan lain-lain sehingga dapat terlibat dalam pekerjaan.

Siswa perguruan tinggi dan sekolah kejuruan yang telah melewati status kependudukan sebagai “mahasiswa” dapat dapat mengubah status kependudukan mereka menjadi “insinyur”, “tenaga ahli yang menjalankan kegiatan khusus dalam bidang kemanusiaan/ hubungan internasional”, atau kedudukan lainnya yang memungkinkan bagi mereka untuk dapat terlibat dalam pekerjaan, dengan ketentuan (1) siswa tersebut diketahui memiliki kemampuan dan layak untuk menerima status kependudukan, dan (2), memiliki latar belakang pendidikan, yang dianggap memenuhi persyaratan untuk dikatakan sebagai siswa menurut ketentuan waktu tinggal yang telah dijelaskan sebelumnya.

Penjelasan diatas juga berlaku untuk semua lulusan keluaran sekolah kursus bidang keahlian pada lembaga pendidikan keterampilan. Dari berbagai ketentuan yang ditegaskan ini, ketentuan atau persyaratan yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan (lulusan perguran tinggi dan yang lainnya), tidak begitu ditekankan, apabila, yang dipertimbangkan tersebut memiliki (1) keahlian yang rendah, dan (2) bidang pekerjaan yang dipilih berkaitan dengan lulusan pendidikan yang diikutinya di lembaga pendidikan tersebut.

Juga akan dijelaskan bahwa baik siswa yang berkedudukan sebagai “siswa lembaga kursus”, untuk yang sedang mengikuti lembaga pendidikan ketrampilan (baik pada lembaga pelatihan lanjutan ataupun secara berkala) , dan juga untuk siswa baru lembaga pendidikan kursus tersebut kedudukannya dianggap tidak memenuhi ketentuan untuk yang berkaitan dengan masalah pendidikan dan yang dengan demikian tidak diberikan izin untuk terlibat dalam bidang kegiatan apapun. Oleh karena itu, dalam keadaan dimana yang mengajukan pengajuan tersebut adalah seorang yang lulusan dari suatu perguruan tinggi (sarjana), atau calon tersebut memiliki pengalaman khusus yang dianggap telah berhasil, dan pengalaman lainnya yang dianggap memenuhi ketentuan untuk menjalankan pekerjaan yang akan dikenakan dengan berbagai ketentuan yang dianggap perlu.

<Untuk informasi lebih lengkap untuk, silahkan hubungi kantor-kantor lembaga pengawasan imigrasi setempat yang terdekat. >

  back