3.Undang-Undang Ketentuan Perburuhan dan Lainnya Yang Perlu Diperhatikan di Jepang

Warga asing yang bekerja di Jepang dilindungi dengan Undang-Undang Ketentuan Perburuhan dan undang-undang lainnya yang berkaitan. Dalam undang-undang ini dinyatakan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh pengusaha.

(1)Peraturan pelarangan terhadap disksriminasi orang menurut kewarganegarannya

Undang-undang ini melarang pengusaha untuk mendiskriminasikan pekerjanya untuk yang berhubungan dengan pemberian upah, jam kerja, dan kondisi lingkungan pekerjaan yang dikarenakan oleh kewarganegaraan, kepercayaan, dan status sosial yang mereka miliki. (Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(2)Pemberian penjelasan yang tegas tentang kondisi/ situasi lingkungan pekerjaan

Dalam pembuatan suatu perjanjian kontrak pekerjaan/perburuhan, perusahaan/pengusaha harus menyampaikan upah, jam kerja, dan kondisi lingkungan pekerjaan yang akan disampaikan dengan tegas, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah tertentu yang disampaikan perusahaan, adalah perlu untuk perusahaan/ pengusaha untuk mengeluarkan suatu dokumen yang menjelaskan masalah ketenagakerjaan dan yang lainnya (lihat: lampiran-lampiran) yang secara tegas menyatakan kondisi lingkungan pekerjaan (Pasal 15 Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(3)Pelarangan pemaksaan dalam bekerja, pemanfaatan oleh lembaga perantara

Perusahaan/pengusaha tidak diperbolehkan memaksakan pekerjaan pada pekerja dengan cara melakukan tindakan kekerasan atau pemaksaan yang ternyata dilakukan. Kecuali menurut yang diatur dalam undang-undang. Pengusaha ini tidak boleh mencampuri jalannya kegiatan usaha yang dijalankan orang lain (Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(4)Pelarangan perjanjian kontrak yang menyatakan pembayaran ganti rugi yang tidak dimasukkan dalam perjanjian kontrak.

Mengadakan perjanjian kontrak yang disesuaikan dengan pengajuan cara pembayaran ganti rugi untuk suatu yang tidak dimasukkan dalam perjanjian kontrak yang menyebabkan seorang pekerja dikeluarkan sebelum berakhirnya masa waktu perjanjian kontrak, dan ketentuan lainnya (Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(5)Ketentuan untuk memberhentikan pekerja yang mengalami kecelakaan atau mengalami kecelakaan pada waktu melakukan pekerjaan.

Pada prinsipnya, pemberhentian seorang pekerja yangmengalami kecelakaan atau menghadapi penyakit yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaannya, dan tidak dapat mengikuti pekerjaan dikarenakan sedang melakukan pengobatan, adalah yang diberikan waktu isitrahat kerja selama 30 hari setelah terjadinya kecelakaan (Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(6)Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemberhentian

Pada prinsipnya, dalam diberhentikannya seorang pekerja, perusahaan/pengusaha diharuskan menyampaikan surat pemberitahuan lanjutan pada pekerja dalam waktu paling sedikit 30 hari sebelum diberhentikan. Dalam hal penyampaian surat Pemberitahuan Pemberhentian yang tidak diterima hingga tiga puluh hari setelah dikeluarkannya pemberitahuan tersebut, perusahaan harus membayarkan paling sedikitnya semua gaji yang diterima pekerja tersebut. Lamanya waktu 30 hari yang harus dipenuhi dalam penyampaian surat pemberitahuan adalah yang diatur menurut undang-undang. Oleh sebab itu, cara ini tidak akan diberlakukan apabila perusahaan tersebut tidak mampu untuk melanjutkan kegiatan usahanya sehubungan dengan keadaan yang tidak dapat dielakkan, seperti timbulnya bencana alam, atau gangguan lainnya, atau dimana pengusaha memberhentikan pekerjanya dengan adanya alasan pengusaha untuk memberhentikan pekerjanya.

Dalam kejadian ini, perusahaan harus memperoleh persetujuan untuk mengeluarkan surat pemberitahuan untuk melakukan pemberhentian dari Kepala Kantor Pengawasan Ketentuan Perburuhan (Pasal 20, 21, Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(7)Pemberian upah

Upah yang dibayarkan pada pekerja yang akan diberhentikan harus dibayarkan sepenuhnya, paling sedikit dalam satu bulan gaji, atau menurut waktu yang ditentukan, dan diberikan pada hari yang telah ditetapkan. Oleh karena itu dikenakan dengan pajak, jaminan mendapatkan pekerjaan, jaminan kesehatan, seperti pengenaan-pengenaan lain yang timbul dari perjanjian dengan masalah perburuhan ini, seperti yang berhubungan dengan serikat-serikat, dan yang lainnya, dengan menetapkan pemberian bayaran gaji secara penuh (Pasal 24 dalam Undang-Undang Ketentuan perburuhan).

(8)Upah minimum

Pengusaha atau perusahaan perlu untuk membayarkan upah pekerjanya yang besarnya harus sama dengan jumlah upah minimum. (Pasal 5 dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan). Besarnya jumlah upah minimum disesuaikan menurut dan bidang usaha yang beraktivitas menurut yang ditentukan.

(9)Jam kerja dan hari istirahat

Pengusaha/perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja mereka lebih dari 8 Jam setiap harinya, 40 jam setiap minggu (untuk bidang usaha beskala besar dan bidang usaha tertentu 44 jam seminggu). [Pasal 32 dan 40 dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan].
Pengusaha harus memberikan pekerja mereka paling sedikit satu hari istirahat dalam seminggu, atau lebih dari empat hari istirahat dalam waktu empat minggu (Pasal 35 dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(10)Pemberian bayaran tambahan untuk waktu lebih, yang bekerja pada hari libur dan bekerja larut malam.

Apakah pengusaha mempekerjakan pekerja mereka melebihi ketentuan jam kerja maksimum yang diperbolehkan menurut undang-undang (pada intinya, 8 jam setiap hari, 40 jam seminggu), atau pengusaha mempekerjakan pekerjanya pada hari libur yang ditentukan menurut undang-undang (satu hari istirahat dalam setiap minggu, empat hari dalam jangka waktu empat minggu), pengusaha tersebut harus menuruti ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang (Pasal 36 dalam dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

Untuk pekerjaan yang dilakukan melebihi batas waktu ketentuan jam kerja, pemberian bayaran tambahan harus dilakukan dengan perkalian 25% dari besarnya upah yang dibayarkan dalam jam kerja yang biasanya, atau menurut upahhari kerja yang semestinya, yang perlu untuk dibayarkan, dan untuk yang bekerja pada hari libur, dibayarkan tambahan paling kecil 35%.
Lebih jelas lagi, pemberian bayaran tambahan untuk pekerjaan yang diilakukan pada waktu larut malam (mulai pukul 10:00 malam sampai dengan pukul 5:00 pagi), besarnya diperkirakan paling sedikit tambahan 25% dari besarnya upah yang dibayarkan pada jam-jam kerja yang biasanya (Pasal 37 dalam Undang-Undang Ketentuan perburuhan)

(11)Istirahat tahunan yang diberikan

Pengusaha yang memberikan istirahat tahunan pada pekerja yang bekerja padanya selama 6 bulan secara berkesinambungan, dan telah 80% mengikuti jam kerja yang ditentukan perusahaan (banyaknya hari kerja untuk istirahat tahunan ditentukan menurut lamanya waktu dalam pekerjaan tersebut). Untuk masa kerja selama setahun, diberikan waktu istirahat selama sepuluh hari. (Pasal 39 dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(12)Penerimaan uang dan barang kebutuhan yang lainnya.

Bilamana seorang pekerja warga negara asing meninggal atau keluar dari tempat kerjanya, perusahaan tersebut harus memberikan upah dan penerimaannya uangnya atau beserta dengan dokumen-dokumennya yang merupakan miliknya, sesuai dengan permintaan yang diajukan pemiliknya). (Perusahaan/pengusaha tidak boleh memegang paspor milik pekerja atau dokumen pendaftaran sebagai warga asing). (Pasal 23 dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan).

(13)Keamanan dan kesehatan dalam lingkungan usaha

Dalam upaya untuk memastikan keamanan dan kesehatan pekerja, pengusaha , pengusaha harus melakukan tindakan-tindakan untuk menghindari terjadinya gangguan kesehatan yang dapat mengganggu pekerja, seperti dengan memberikan pengarahan pendidikan masalah keamanan dan kesehatan dalam lingkungan pekerjaan (pendidikan dan yang lainnya, misalnya disampaikan pada waktu pengangkatan), dan penjelasan tentang masalah kesehatan. (Pasal 59 dan 66, dan pasal yang lain dalam Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan dalam Lingkungan Usaha, dan undang-undang lainnya).

  back