Dalam pelaksanaannya aturan ketentuan masalah pekerjaan memiliki aturan terhadap masalah pengunduran diri. Untuk ini disarankan untuk membaca dan untuk menjelaskanlebih mendalam untuk maksud dari ketentuan dan prosedur pengunduran diri yang akan disampaikan. Menurut ketentuan Undang-Undang Hukum Perdata (pasal 627), dimana dalam hal perjanjian kontrak tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, pekerja disarankan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri, yang selambat-lambatnya paling tidak sudah disampaikan dalam waktu dua minggu sebelum pengunduran dirinya. Apabila pekerja tersebut diberikan bayaran upah yang disesuaikan dengan ketentuan pemberian upah yang ditetapkan, pekerja tersebut diminta untuk menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri tersebut pada minggu pertama setelah penerimaan upah.
Oleh karena itu, apabila anda mengajukan permohonan keluar “secepatnya”, maka perusahaan akan menghadapi kesulitan dalam mengalihkan pekerjaan anda pada pekerja lain, atau dalam mencari pekerja yang baru, atau pekerja yang lain. Adalah tindakan yang lebih baik untuk melakukan pembicaraan tentang waktu pengunduran diri, dan masalah lainnya dengan perusahaan.
"Pemberhentian"berarti bahwa perjanjian kontrak kerja akan diakhiri atas prakarsa pengusaha secara sepihak. Dalam hal terjadinya pemberhentian seperti dijelaskan pada 3 (6) (Dengan menyampaikan surat pemberitahuan pemberhentian), perusahaan diharuskan menyampaikan surat pemberitahuan pada pekerja, yang pada intinya sudah harus disampaikan 30 hari sebelum ditetapkannya pemberhentian, pihak perusahaan harus membayarkan paling sedikit besarnya upah yang diterima, lamanya waktu yang diperlukan untuk menyampakan surat pemberitahuan ditentukan menurut undang-undang. (Pasal 20 dan 21 dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan)
Di Jepang, didirikan Lembaga Pemberian Jaminan Kepastian Pekerjaan. Lembaga tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hidup dan kepastian mendapatkan pekerjaan pada pekerja, dengan memperkenalkan cara pengangkatan kerja kembali, dengan memberikan kesempatan pada pengangguran dan penerimaan yang lain. Pada intinya, cara ini, menekankan bahwa pekerja warga asing akan didaftarkan di lembaga pemberian Jaminan Lapangan pekerjaan, terutama pada bidang pekerjaan paruh waktu dan bidang pekerjaan yang lainnya yag jam kerjanya tidak sampai 20 jam kerja seminggu. Bilamana anda belum terdaftar di lembaga ini pada saat anda mulai mengikuti kerja, hubungi kantor PESO untuk membicarakan tindakan yang perlu dilakukan.
Penerimaan pengangguran dan penerimaan-penerimaan lainnya adalah yang disediakan dengan adanya dukungan dari lembaga pemberian jaminan pemberian pekerjaan dan yang kemudian diberikan pekerja dan pengusaha. Seorang pekerja yang bekerja di Jepang, tanpa mempedulikan kewarganegaraaannya (dan juga di dalamnya terdapat yang tidak memiliki kewarganegaraan), dipastikan akan memperoleh kartu asuransi melalui perusahaan tempat dia bekerja. Untuk pekerja yang ada warga negara asing, dan yang mendapatkan dukungan dari Lembaga Pemberian Jaminan Pekerjaan untuk yang bersal dari negara asing, tidak akan mendapatkan dukungan dari Lembaga Pemberian Jaminan Lapangan Pekerjaan Jepang.
Bila seorang pekerja kemudian menganggur, pada dasarnya dia mendapatkan tunjangan pengangguran selama beberapa hari yang ditetapkan sebelumnya untuk jangka waktu 12 bulan mulai dari waktu diberhentikan, dan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan yang berikut:
Setelah pengunduran diri sampaikan ketentuan-ketentuan yang disebutkan diatas, sampaikan ketentuan-ketentuan ini pada kantor PESO yang ada di daerah anda untuk mengajukan permohonan pekerjaan.
Setelah pengunduran diri sampaikan ketentua-ketentuan yang disebutkan diatas, sampaikan ketentuan-ketentuan ini pada kantor PESO yang ada di daerah anda untuk mengajukan permohonan pekerjaan.
Setelah mendapatkan “pernyataan tidak memiliki pekerjaan” anda harus menjawab dari kelima point di bawah ini sesuai dengan “pernyataan tidak memiliki pekerjaan” dan kemudian sampaikan ke kantor PESO.
Anda tidak akan memperoleh tunjangan pengangguran selama tujuh hari pertama setelah anda mengajukan lamaran pekerjaan (masa waktu yang belum ditentukan). Dalam keadaan dimana anda diberhentikan dengan alasan serius yang dianggap tidak dapat diabaikan pada diri anda, atau anda berhenti atas prakarsa anda dengan alas an yang dapat diterima, anda tidak akan memperoleh tunjangan dalam waktu 3 bulan setelah 7 hari masa waktu menunggu yang ditentukan (diberikan ketentuan dalam pemberian tunjangan).
Di lembaga-lembaga pembinaan keterampilan umum yang didirikan di setiap tempat pengadaan program latihan keterampilan diadakan untuk memindahkan pekerja dan meningkatkan karir pekerja yang dianggap dapat meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja yang untuk memudahkan mereka dalam mencari pekerjaan yang lain. Tidak ada keterikatan atau pembayaran tambahan biaya dalam pelaksanaan kursus tersebut (yang dalam beberapa kejadian anda diwajibkan membayar biaya yang diperlukan untuk buku bacaan dan pengadaan perlengkapan dalam pelatihan).
Untuk keikut sertaan dalam pengadaan program latihan keterampilan umum, bias dihubungi kantor PESO yang terdekat, yang kemudian dianggap layak untuk mendapatkan Jaminan Mendapatkan Pekerjaan (yang merupakan pengakuan utama, persetujuan yang disampaikan), ketika sedang mengikuti program latihan. Ketika sedang mengikuti program latihan, juga dapat diperpanjang masa waktu untuk anda dapat diakui untuk memperoleh Jaminan Mendapatkan Pekerjaan.
Sebagai yang berperan dalam Lembaga Pemberian Jaminan Pekerjaan, sebagian dari dana yang dibayarkan kembali dalam mengikuti jalannya program latihan adalah yang disediakan. Untuk dianggap memenuhi ketentuan, ada beberapa ketentuan yang ditekankan yang perlu untuk dipenuhi, seperti yang akan diberikan dalam penyusunan rencana Lembaga pemberian Jaminan Pekerjaan, setidaknya selama dalam jangka waktu tiga tahun mulai dari diadakannya pelatihan.
Untuk yang dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan tersebut (baik untuk yang baru saja bekerja dan untuk yang bekerja sebelumnya), dapat dianggap memenuhi ketentuan untuk mendapatkan bantuan kembali untuk mengikuti program pelatihan yang diadakan tersebut.
Biaya pengeluaran saja dalam pelaksanaan pelatihan tersebut yang perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan yang dianggap layak mendapatkan bantuan kembali.