Menurut peraturan Undang-Undang Pemberian Jaminan Kemudahan (kompensasi) pada pekerja yang mengalami kecelakaan, perusahaan pekerjaan yang didirikan secara resmi, pada dasarnya adalah yang mendapatkan perlindungan dari Pemberian Jaminan Kemudahan untuk Pekerja yang mengalami kecelakaan. Tunjangan pemberian jaminan ditentukan untuk diberikan pada yang mengalami kecelakaan, penyakit, gangguan fisik, meninggal, dan kecelakaan lain yang terjadi pada pekerja, yang disebabkan oleh lingkungan atau situasi lingkngan pekerjaan mereka.
Uraian lengkap akan tunjangan jaminan yang diberikan oleh Lembaga Pemberian Jaminan Kompensasi untuk pekerja yang mengalami kecelakaan adalah sebagai berikut:
<Untuk penjelasan lebih mendalam tentang cara-cara pemberian Jaminan Kemudahan Untuk Pekerja yang mengalami kecelakaan, silahkan anda mendatangi petugas di kantor Badan Pengawasan Ketentuan tentang Perburuhan >
Sejauh seseorang yang berkewarganegaraan asing mengadakan hubungan kerjasama secara teratur dengan suatu lembaga yang diakui, Pemberian Jaminan Kesehatan diberlakukan terhadap mereka. Dengan demikian mereka ini diwajibkan untuk bekerja sama dengan lembaga ini.
Dengan keterikatan dalam Pemberian Jaminan Kesehatan, jaminan yang mereka berikan dan ketergantungannya pada pemberian perawatan kesehatan dan memudahkan yang dibutuhkan dalam hal dimana mereka menjalani perawatan kesehatan untuk suatu kecelakaan atau gangguan penyakit yang diderita, tunjangan lainnya adalah yang diadakan dalam hal kelahiran atau meninggal. Bilamana anda tidak memperoleh jaminan menurut Rencana Pemberian Jaminan Kesehatan tersebut, semua biaya pengobatan yang dikeluarkan maka akan ditanggung yang menjalani perawatan kesehatan tersebut.
Juga, warga negara asing terdaftar yang tidak tercantum dalam Lembaga Pemberian Jaminan Kesehatan atau untuk yang ditentukan masa waktunya untuk tinggal menurut yang terdapat dalam Undang-Undang Pengawasan Imigrasi yang masa waktu tinggalnya lebih dari satu tahun (dan juga dikenakan untuk warga masyarakat asing lainnya dengan masa waktu tinggal yang dijelaskan dalam Visa selama setahun dan memiliki surat keterangan dari perusahaan tempat aturan kerjanya atau lembaga pendidikannya yang menyatakan bahwa mereka akan tingga di Jepang lebih dari masa waktu satu tahun), pada dasarnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pemberian Jaminan Kesehatan Nasional.
Lembaga Pemeberian Jaminan Kesehatan Nasional akan memastikan bahwa anda perlu mendapatkan jaminan perawatan kesehatan bilamana anda sedang menjalani perawatan kesehatan yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan. Tunjangan melahirkan dan meninggal juga diberikan. Untuk yang tidak mendapatkan bantuan dari lembaga pemberian jaminan tersebut harus membayar semua biaya yang dikeluarkan untuk perawatan kesehatan tersebut.
Sejauh seorang yang berkewarganegaraan asing, mengadakan hubungan kerja berjangka dengan suatu perusahaan maka pada mereka diberikan jaminan kesejahteraan masa pensiun, sehingga adalah perlu untuk mendaftarkan diri pada lembaga ini. Juga pada semua warga negara asing yang tidak memiliki hubungan kerja secara berjangka dengan yang lainnya, yang memiliki alamat tinggal menetap di Jepang. Akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pemberian Jaminan Masa Pensiun pemerintah.
Dengan terdaftar pada Lembaga Pemberian Jaminan Pensiun dan dapat memenuhi ketentuan yang diminta, pensiun pada usia tua gangguan pada usia pensiun, atau hambatan memperoleh pensiun, semuanya akan dapat diperoleh, bilamana usia anda semakin bertambah, atau meninggal dan mengalami hambatan yang lainnya
Setidaknya, besarnya jumlah pembayaran yang dapat dibayarkan pada orang yang terdaftar dalam Lembaga Pemberian Jaminan Pensiun di Jepang dengan mengikuti prosedur atau proses pengajuan yang telah ditentukan setelah meninggalkan Jepang. Besarnya semua pembayaran yang diperoleh, pada intinya diberikan pada yang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berikut apabila pengajuan diajukan untuk masa waktu dua tahun setelah meninggalkan Jepang.
Ketentuan yang diberikan untuk dapat menerima sejumlah yang akan dibayarkan tersebut :
<Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem asuransi kesehatan dan sistem pension, harap menghubungi kantor asuransi sosial yang terdekat. Untuk asuransi kesehatan nasional, harap menghubungi kantor pemerintahan terdekat di wilayah anda.>