5.Pemberian jaminan lainnya untuk pekerja

(1)Cara-cara pemberian jaminan kemudahan untuk pekerja yang mengalami kecelakaan

Menurut peraturan Undang-Undang Pemberian Jaminan Kemudahan (kompensasi) pada pekerja yang mengalami kecelakaan, perusahaan pekerjaan yang didirikan secara resmi, pada dasarnya adalah yang mendapatkan perlindungan dari Pemberian Jaminan Kemudahan untuk Pekerja yang mengalami kecelakaan. Tunjangan pemberian jaminan ditentukan untuk diberikan pada yang mengalami kecelakaan, penyakit, gangguan fisik, meninggal, dan kecelakaan lain yang terjadi pada pekerja, yang disebabkan oleh lingkungan atau situasi lingkngan pekerjaan mereka.

Uraian lengkap akan tunjangan jaminan yang diberikan oleh Lembaga Pemberian Jaminan Kompensasi untuk pekerja yang mengalami kecelakaan adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan jaminan kesehatan (memperoleh kemudahan dalam pengobatan).
    Tunjangan ini adalah yang diberikan dalam hal dimana seorang pekerja sedang menjalani perawatan kesehatan untuk luka atau gangguan penyakit yang dihadapinya ditempat kerjanya atau yang berhubungan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  2. Pengakuan untuk tidak hadir bekerja (penerimaan kemudahan untuk tidak melaksanakan tugas)
    Jaminan ini adalah yang diberikan sejak hari ke-4 setelah pekerja menjalani perawatan kesehatan dalam kejadian dimana pekerja tidak menerima upah oleh karena tidak bekerja dikarenakan sedang menjalani perawatan kesehatan seperti yang dinyatakan pada point (1).
  3. Jaminan cuti sakit (penerimaan kompensasi sebab sakit).
    Jaminan ini diberikan bilamana seorang pekerja mengalami hambatan dalam masa waktu satu tahun enam bulan setelah dia menjalani perawatan kesehatan untuk luka atau penyakit yang timbul dari tempat kerjanya atau pelaksanaan pekerjaannya.
  4. Jaminan akan hambatan fisik (pemberian jaminan kemudahan untuk yang mengalami gangguan lahir)
    Jaminan ini adalah yang diberikan menurut tingkat kesulitan hambatan lahir dimana seorang pekerja yang menghadapi gangguan melakukan pekerjaan atau berkomunikasi meskipun sedang menjalani pengobatan/perawatan kesehatan.
  5. Tunjangan keselamatan (penerimaan kemudahan untuk tetap bertahan).
    Tunjangan ini diberikan untuk yang bertahan dalam hal dimana terjadi meninggalnya seorang pekerja pada waktu melaksanakan pekerjannya atau sedang berada di tempat kerjanya. Juga diberikan bantuan pemakaman untuk yang mengadakan pemakaman pada yang meninggal.
  6. Tunjangan perawatan kesehatan dalam waktu yang lama (pemberian kemudahan untuk perawatan dalam waktu yang lama)
    Tunjangan ini adalah yang diberikan untuk seseorang yang berhenti disebabkan menghadapi hambatan fisik (kompensasi) atau pensiun karena sakit (program pemberian tunjangan untuk yang sakit), atau yang sedang mengadakan perawatan secara berkelanjutan atau untuk waktu sementara untuk yang disebabkan oleh adanya gangguan lahir atau penjangkitan penyakit.
  7. Tunjangan pendukung /tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tunjangan lainnya.
    Bilamana seorang mengambil keputusan menurut hasil pemeriksanaan kesehatan yang dilakukan secara berkala dengan memikirkan Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan di Lembaga Usaha, bahwa semua pekerja yang ada mengidap gangguan-gangguan yang berikut: obsbesitas, tekanan darah tinggi, dan semakin besarnya kandungan lemak yang ada dalam darah, pekerja tersebut dianggap perlu untuk mengikuti pemeriksanaan kesehatan lanjutan, atau konsultasi kesehatan secara khusus (dan tidak dikenakan untuk yang diketahui mengidap gangguan pada otak dan jantung).

<Untuk penjelasan lebih mendalam tentang cara-cara pemberian Jaminan Kemudahan Untuk Pekerja yang mengalami kecelakaan, silahkan anda mendatangi petugas di kantor Badan Pengawasan Ketentuan tentang Perburuhan >

(2)Sistem jaminan kesehatan

Sejauh seseorang yang berkewarganegaraan asing mengadakan hubungan kerjasama secara teratur dengan suatu lembaga yang diakui, Pemberian Jaminan Kesehatan diberlakukan terhadap mereka. Dengan demikian mereka ini diwajibkan untuk bekerja sama dengan lembaga ini.

Dengan keterikatan dalam Pemberian Jaminan Kesehatan, jaminan yang mereka berikan dan ketergantungannya pada pemberian perawatan kesehatan dan memudahkan yang dibutuhkan dalam hal dimana mereka menjalani perawatan kesehatan untuk suatu kecelakaan atau gangguan penyakit yang diderita, tunjangan lainnya adalah yang diadakan dalam hal kelahiran atau meninggal. Bilamana anda tidak memperoleh jaminan menurut Rencana Pemberian Jaminan Kesehatan tersebut, semua biaya pengobatan yang dikeluarkan maka akan ditanggung yang menjalani perawatan kesehatan tersebut.

(3)Sistem jaminan kesehatan dari negara

Juga, warga negara asing terdaftar yang tidak tercantum dalam Lembaga Pemberian Jaminan Kesehatan atau untuk yang ditentukan masa waktunya untuk tinggal menurut yang terdapat dalam Undang-Undang Pengawasan Imigrasi yang masa waktu tinggalnya lebih dari satu tahun (dan juga dikenakan untuk warga masyarakat asing lainnya dengan masa waktu tinggal yang dijelaskan dalam Visa selama setahun dan memiliki surat keterangan dari perusahaan tempat aturan kerjanya atau lembaga pendidikannya yang menyatakan bahwa mereka akan tingga di Jepang lebih dari masa waktu satu tahun), pada dasarnya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pemberian Jaminan Kesehatan Nasional.

Lembaga Pemeberian Jaminan Kesehatan Nasional akan memastikan bahwa anda perlu mendapatkan jaminan perawatan kesehatan bilamana anda sedang menjalani perawatan kesehatan yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan. Tunjangan melahirkan dan meninggal juga diberikan. Untuk yang tidak mendapatkan bantuan dari lembaga pemberian jaminan tersebut harus membayar semua biaya yang dikeluarkan untuk perawatan kesehatan tersebut.

(4)Pemberian Jaminan Masa Pensiun, Badan Pemberian Jaminan Pensiun Nasional

Sejauh seorang yang berkewarganegaraan asing, mengadakan hubungan kerja berjangka dengan suatu perusahaan maka pada mereka diberikan jaminan kesejahteraan masa pensiun, sehingga adalah perlu untuk mendaftarkan diri pada lembaga ini. Juga pada semua warga negara asing yang tidak memiliki hubungan kerja secara berjangka dengan yang lainnya, yang memiliki alamat tinggal menetap di Jepang. Akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Pemberian Jaminan Masa Pensiun pemerintah.

Dengan terdaftar pada Lembaga Pemberian Jaminan Pensiun dan dapat memenuhi ketentuan yang diminta, pensiun pada usia tua gangguan pada usia pensiun, atau hambatan memperoleh pensiun, semuanya akan dapat diperoleh, bilamana usia anda semakin bertambah, atau meninggal dan mengalami hambatan yang lainnya

Setidaknya, besarnya jumlah pembayaran yang dapat dibayarkan pada orang yang terdaftar dalam Lembaga Pemberian Jaminan Pensiun di Jepang dengan mengikuti prosedur atau proses pengajuan yang telah ditentukan setelah meninggalkan Jepang. Besarnya semua pembayaran yang diperoleh, pada intinya diberikan pada yang memenuhi ketentuan-ketentuan yang berikut apabila pengajuan diajukan untuk masa waktu dua tahun setelah meninggalkan Jepang.

Ketentuan yang diberikan untuk dapat menerima sejumlah yang akan dibayarkan tersebut :

  1. Seseorang yang bukan berkewarganegaraan Jepang
  2. Seseorang yang membayarkan premi pensiun untuk jaminan masa pensiun atau pada lembaga pensiunan nasional dalam masal waktu enam bulan atau lebih.
  3. Seseorang yang tidak memiliki alamat tinggal menetap di Jepang
  4. Seseorang yang belum memiliki hak untuk mendapatkan jaminan pensiun (termasuk tunjangan cacat)

<Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem asuransi kesehatan dan sistem pension, harap menghubungi kantor asuransi sosial yang terdekat. Untuk asuransi kesehatan nasional, harap menghubungi kantor pemerintahan terdekat di wilayah anda.>

  back