Walaupun secara umum pekerja warga asing yang tidak tinggal tetap di Jepang, tidak fasih atau lancar dalam berbahasa Jepang, atau tidak merasa sesuai dengan praktik kerja yang dilakukan orang Jepang, banyak kesulitan yang akan timbul/dihadapi dalam lingkungan pekerjaan mereka.
Petunjuk dasar tersebut menggambarkan masalah-masalah yang harus dipikirkan para pekerja untuk mencegah terjadinya kesulitan-kesulitan ini, dengan meningkatkan kegiatan manajerial dalam lingkungan pekerjaan, dan mempermudah pekerja warga asing untuk mengikuti kondisi atau ketentuan kerja yang semestinya, dan ketentuan keamanan dan kesehatan di lingkungan pekerjaan.
Penduduk tetap dan warga asing yang khusus diberikan status penduduk tetap bukanlah yang dimasukkan dalam kelompok “pekerja warga asing”, dalam pokok-pokok pemikiran ini.
Pokok pemikiran tersebut adalah yang dapat dikaitkan dengan yang bekerja untuk mempelajari cara-cara melakukan pekerjaan secara praktis, untuk mempelajari keahlian, dan mempelajari yang lainnnya, yang mengikuti Program Pelatihan Teknis/Kemampuan dari organisasinya, yang dianggap sebagai warga “yang melakukan kegiatan yang ditetapkan” seperti yang diungkapkan dalam Tabel Lampiran tentang dalam Undang-Undang Pengawasan dan Pengamanan Imigrasi (yang selanjutnya disebut sebagai warga asing yang mengikuti pelatihan).
Untuk yang berkaitan dengan pekerja warga aing, para pengusaha perlu mengetahui Undang-undang Pengawasan di Lingkungan Pekerjaan, dan Undang-Undang Pengawasan dan Kelayakan dalam Pelaksanaan Pemindahan/Pengalihan Pekerja serta dan pengadaan Upaya Perbaikan Lingkungan Kerja dalam Pengalihan Pekerja (yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang dalam Pengalihan Pekerja, Undang-Undang Pemberian Jaminan Mendapatkan Pekerjaan, dan Peraturan Undang-Undang tentang ketentuan Perburuhan, Peraturan Perundang-Undangan tentang Ketentuan Upah Minimum, Undang-undang Pemberian Jaminan Kesehatan dan juga harus mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan pengawasan dalam Lingkungan, undang-undang pemberian Jaminan Kesejahteraan untuk masa Pensiun dan peraturan lainnya yang berkaitan. Para pengusaha juga perlu memikirkan poin 1 sampai dengan 5 berikut ini secara mendalam.
Dalam upaya menerima pekerja yang berasal dari negara asing, pengusaha harus mengetahui tentang Undang-Undang Pengawasan pada Lingkungan Pekerjaan. Apabila perekrutan pekerja mereka lakukan secara langsung di negara asing. Mereka harus menyampaikan pemberitahuan pada Lembaga Pengawasan Lingkungan Pekerja.
Apabila mereka meminta persetujuan atau rekomendasi dari pemerintahan negara asing, mereka harus memperolehnya dari dari lembaga penempatan tenaga kerja di luar negeri yang memiliki izin (berlisensi) dan tidak boleh menerima pekerja warga asing melalu perantara, yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan atau Peraturan Perundang-Undangan Pengalihan Pekerja, dalam upaya pelaksanaan aktivitas kegiatan usaha dalam suatu perjanjian kontrak. Para pengusaha juga perlu mengetahui tentang Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan dan tidak diizinkan melakukan kegiatan usaha dalam penyediaan dan pemindahan pekerja menurut yang ditentukan dalam perjanjian konrak.
Sebelum mempekerjakan pekerja warga asing, para pengusaha juga, bahwa kedudukan mereka sebagai yang diberikan tempat tinggal untuk bekerja, dengan memeriksa paspor mereka, dan dokumen-dokumen lain mereka sebagai warga asing yang terdaftar. Pengusaha jug aperlu memberikan pemikiran yang tegas dalam melakukan pemilihan pekerja sejauh mereka tidak melakukan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan Pengawasan dan Pemulangan Imigran dan peraturan lainnya yang berkaitan.
Pengusaha perlu menentukan jam kerja yang sewajarnya, yangsama dengan menentukan jam kerja yang akan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memastikan berapa lama hari libur dalam setiap minggunya.
Pengusaha perlu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan perburuhan peraturan perundang-undang lainnya yang dikaitkan dengan ketentuan yang ada. Dalam pelaksanaanya pengusaha juga perlu mempertimbangkan hal-hal yang dianggap perlu untuk meningkatkan tingkat pengetahuan pekerja warga asing seperti dengan memberikan petunjuk dan yang lainnya dengan cara yang mudah dimengerti.
Pengusaha perlu memberikan nomor pendaftaran pekerja dan buku daftar gaji menurut yang ditentukan dalam buku undang-undang ketentuan Perburuhan. Dalam pelaksanannya pengusaha perlu mengambil tindakan dengan mencatat alamat keluarga dan orang lainnya yang dianggap dapat disampaikan surat pemberitahuan.
Pengusaha tidak boleh memegang paspor dan dokumen-dokumen lain yang merupakan milik pekerja warga asing. Bilamana pekerja warga asing mundur dari pekerjaannya, uang dan dokumen-dokumen yang mrerupakan milik pekerja warga asing tersebut harus dikembalikan menurut yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan. Bilamana pekerja asing tersebut meninggalkan Jepang, uang atau dokumen-dokumen yang ada harus dikembalikan dalam waktu 7 hari dari hari sejak mereka mengajukan permintaan akan meninggalkan Jepang.
Pengusaha perlu memberikan pendidikan pada pekerja berkewarganegaraan asing tentang keamanan dan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan cara yang mudah untuk dimengerti warga asing tersebut. Ditekankan pengusaha perlu memikirkan cara-cara pemakaian peralatan mesin, bagian keamanan, atau mengarahkan pekerja asing bahwa untuk dapat mempergunakan yang diketahuinya dengan baik.
Pengusaha perlu melakukan tindakan untuk membantu pekerja warga asing dalam mempelajari bahasa Jepang dan petunjuk-petunjuk yang dianggap penting serta yang lainnya, dalam upaya untuk mempermudah pekerja asing tersebut mengerti petunjuk dan yang lain dalam menghindari terjadinya kecelakaan pada pekerja.
Pengusaha harus melakukan upaya untuk memudahkan pekeerja warga asing dalam mengetahui, petunjuk, penyampaian dan yang lainnya yang diangap perlu menghindari kecelakaan terhadap pekerja di tempat kerja, dengan menggunakan petunjuk atau dengan cara-cara yang lain.
Pengusaha perlu menyediakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja warga asing menurut yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan dalam Kegiatan Usaha, dan peraturan lainnya. Pengusaha juga perlu memberikan penjelasan tentang tujuan dan kegiatan dari pemeriksaan kesehatan dengan cara yang mudah dimengerti pekerja warga asing tersebut. Bilamana seorang pekerja menjalani perawatan sebagai akibat dari pemeriksaan kesehatan, pengusaha harus mengambil tindakan untuk menjelaskan tentang yang menyebabkannya, tujuan kebutuhan dan maksud dari pelaksanaan perawatan lanjutan tersebut harus disampaikan dengan cara yang mudah dimengerti pekerja warga asing tersebut.
Pengusaha perlu mengadakan penyampaian pedoman dan konsultasi bidang kesehatan kepada pekerja warga asing oleh seorang dokter perusahaan, atau perawat kesehatan, dan ahli-ahli kesehatan yang lain.
Pengusaha perlu menyampaikan tentang pemberian bantuan menurut yang ditetapkan dalam Undang-Undang pemberian Tunjangan Jaminan pada Pekerja yang mengalami kecelakaan dan proses pemberian jaminan kecelakaan, serta pemberian jaminan yang lain, pada waktu mempekerjakan pekerja warga asing tersebut, dengan penyampaian penjelasan dengan cara yang mudahdimengerti pekerja warga aasing tersebut.
Bilamana terjadi kecelakaan pada waktu melakukan pada pekerja warga asing, pengusaha perlu bertindak memberikan penjelasan dan saran untuk yang berkaitan dengan pemberian jaminan tunjangan pada pekerja yang mengalami kecelakaan dan tindakan lainnya bilamana permintaan ini disampaikan pekerja warga asing, untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu, dan memberikan bantuan yang juga dianggap penting.
Pengusaha perlu mengambil tindakan dalam upaya pengadaan akomodasi yang diperlukan untuk pekerja wargaa sing, dan memberikan kesempatan pada pekerja asing tersebut untuk mempergunakan perlengkapan yang ada ini dalam pengadaan bahan makanan, perawatan kesehatan, pembinaan diri, pengambilantindakan dan latihan keterampilan, serta rekreasi dan kebutuhan lainnya.
Pengusaha perlu memberikan petunjuk dan penjelasan kepada warga asing untuk semakin memperdalam pengetahuan mereka tentang Bahasa Jepang, kebiasan hidup, kebiasaan, serta cara-cara dan kebudayaan, serta keadaan lain yang ada di Jepang, dan memberikan masukan pada mereka apabila diminta, untuk memperlancar pengenalan dalam lingkungan masyarakat Jepang.
Pengusaha perlu melakukan tindakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja asing mereka dan melakukan tindakan-tindakan lain yang perlu terhadap mereka dalamupaya mengembangkan dan meningkatkan kemampuan kerja yang mereka miliki.
Pengusaha tidak boleh memberhentikan pekerja warga asing dengan begitu mudah bilamana dianggap mengurangi kemampuan usaha kegiatan usaha mereka dan yang lainnya. Apabila pengusaha tidak memiliki pilihan yang lain, akan tetapi harus memberhentikan pekerja, mereka harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempekerjakannya kembali, dengan cara bekerjasama dengan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Masyarakat Umum, dan Badan Pengawasan Pemberhentian Tenaga Kerja di Jepang.
Pengusaha perlu menyampaikan laporan pada Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan Umum tentang pekerja asing yang bekerja pada mereka pada setiap tanggal 1 Juni setiap tahunnya, menurut yang ditentukan dalam cara-cara penyampaian laporan tentang keadaan ketenagakerjaaan yang berwarga negara asing.
Setiap pengusaha mengambil dan mengangkat 10 orang pekerja warga asing, pengusaha ini harus memilih satu orang yang bertindak sebagai pimpinan bagian personalia yang dianggap bertanggung jawab pada pekerjaan buruh pekerja warga asing, dan menyarankannya menjalankan petunjuk Poin III dalam ketentuan tersebut, serta ketentuan yang lain.
Bilamana seorang pengusaha menomor duakan seorang pekerja warga asing yang dia pekerjakan untuk diberikan kepada pengusaha yang lain menurut yang terdapat dalam perjanjian kontra kerja, pengusaha yang akan dituju, bila dianggap perlu, mengadakan konsultasi dengan pengusaha yang lainnya, untuk mengadakan kerja sama di masa kemudian, dan memastikan bahwa petugas yang diberhentikan dari tanggung jawab yang telah disebutkan sebelumnya. Pada waktu konsultasi, mereka perlu meminta perjanjian yang dianggap perlu, untuk mempermudah penetapan pemberhentian pelaksana tanggung jawab tersebut.
Pelatihan Pekerja warga asing adalah yang dilakukan menurut perjanjian hubungan kerja, dimana selanjutnya keduanya perlu terikat pada ketentuan III sampai dengan V. Secara jelas, untukmenetapkan yang akan mengikuti program latihan Dalam Program Pelatihan Kemampuan dalam Pelaksanaan Pekerjaan, pengusaha perlu mempertimbangkan Undang-Undang Ketentuan Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan kepada mereka. Bila personil yang dilatih dipilih di luar Negeri, pengusaha perlu menyampaikan pemberitahuan pada Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Umum, dan apabila diperlukan mereka perlu meminta Rekomendasi dari pemerintahan negara warga asing tersebut, dari mana mereka memperoleh izin untuk penempatan tenaga kerja di luar negeri tersebut.
Pengusaha harus memberlakukan ketentuan yang ada dalam petunjuk dasar dalam pemberian dukungan dan kerja sama yang diperlukan dengan Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan, Lembaga Pengawasan Ketentuan Perburuhan dan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap berkaitan.