Petunjuk-petunjuk berkaitan dengan pekerjaan dan kondisi lingkungan pekerjaan untuk pekerja warga asing

I.Tujuan

Walaupun secara umum pekerja warga asing yang tidak tinggal tetap di Jepang, tidak fasih atau lancar dalam berbahasa Jepang, atau tidak merasa sesuai dengan praktik kerja yang dilakukan orang Jepang, banyak kesulitan yang akan timbul/dihadapi dalam lingkungan pekerjaan mereka.

Petunjuk dasar tersebut menggambarkan masalah-masalah yang harus dipikirkan para pekerja untuk mencegah terjadinya kesulitan-kesulitan ini, dengan meningkatkan kegiatan manajerial dalam lingkungan pekerjaan, dan mempermudah pekerja warga asing untuk mengikuti kondisi atau ketentuan kerja yang semestinya, dan ketentuan keamanan dan kesehatan di lingkungan pekerjaan.

II.Banyaknya pekerja warga asing

Penduduk tetap dan warga asing yang khusus diberikan status penduduk tetap bukanlah yang dimasukkan dalam kelompok “pekerja warga asing”, dalam pokok-pokok pemikiran ini.

Pokok pemikiran tersebut adalah yang dapat dikaitkan dengan yang bekerja untuk mempelajari cara-cara melakukan pekerjaan secara praktis, untuk mempelajari keahlian, dan mempelajari yang lainnnya, yang mengikuti Program Pelatihan Teknis/Kemampuan dari organisasinya, yang dianggap sebagai warga “yang melakukan kegiatan yang ditetapkan” seperti yang diungkapkan dalam Tabel Lampiran tentang dalam Undang-Undang Pengawasan dan Pengamanan Imigrasi (yang selanjutnya disebut sebagai warga asing yang mengikuti pelatihan).

III.Penilaian yang dikenakan terhadap bidang pekerjaan dan ketentuan kerja terhadap pekerja warga asing.

Untuk yang berkaitan dengan pekerja warga aing, para pengusaha perlu mengetahui Undang-undang Pengawasan di Lingkungan Pekerjaan, dan Undang-Undang Pengawasan dan Kelayakan dalam Pelaksanaan Pemindahan/Pengalihan Pekerja serta dan pengadaan Upaya Perbaikan Lingkungan Kerja dalam Pengalihan Pekerja (yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang dalam Pengalihan Pekerja, Undang-Undang Pemberian Jaminan Mendapatkan Pekerjaan, dan Peraturan Undang-Undang tentang ketentuan Perburuhan, Peraturan Perundang-Undangan tentang Ketentuan Upah Minimum, Undang-undang Pemberian Jaminan Kesehatan dan juga harus mengetahui tentang Peraturan Perundang-undangan pengawasan dalam Lingkungan, undang-undang pemberian Jaminan Kesejahteraan untuk masa Pensiun dan peraturan lainnya yang berkaitan. Para pengusaha juga perlu memikirkan poin 1 sampai dengan 5 berikut ini secara mendalam.

1.Perekrutan dan pemberian lapangan kerja yang semestinya pada pekerja warga asing.

(1)Rekruitmen dan yang lainnya.

Dalam upaya menerima pekerja yang berasal dari negara asing, pengusaha harus mengetahui tentang Undang-Undang Pengawasan pada Lingkungan Pekerjaan. Apabila perekrutan pekerja mereka lakukan secara langsung di negara asing. Mereka harus menyampaikan pemberitahuan pada Lembaga Pengawasan Lingkungan Pekerja.

Apabila mereka meminta persetujuan atau rekomendasi dari pemerintahan negara asing, mereka harus memperolehnya dari dari lembaga penempatan tenaga kerja di luar negeri yang memiliki izin (berlisensi) dan tidak boleh menerima pekerja warga asing melalu perantara, yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan atau Peraturan Perundang-Undangan Pengalihan Pekerja, dalam upaya pelaksanaan aktivitas kegiatan usaha dalam suatu perjanjian kontrak. Para pengusaha juga perlu mengetahui tentang Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan dan tidak diizinkan melakukan kegiatan usaha dalam penyediaan dan pemindahan pekerja menurut yang ditentukan dalam perjanjian konrak.

(2)Bidang pekerjaan

Sebelum mempekerjakan pekerja warga asing, para pengusaha juga, bahwa kedudukan mereka sebagai yang diberikan tempat tinggal untuk bekerja, dengan memeriksa paspor mereka, dan dokumen-dokumen lain mereka sebagai warga asing yang terdaftar. Pengusaha jug aperlu memberikan pemikiran yang tegas dalam melakukan pemilihan pekerja sejauh mereka tidak melakukan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan dan Pengawasan dan Pemulangan Imigran dan peraturan lainnya yang berkaitan.

2.Memastikan kondisi lingkungan kerja yang sehat

(1)Penjelasan yang disampaikan
  1. Penyampaian pemberitahuan pekerjaan
    Bilamana akan mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan pekerja warga asing, perusahaan/pengusaha perlu membuat dan menyampaikan dokumen-dokumen (penjelasan tentang pekerjaan yang menjelaskan tentang upah, jam kerja, dan ketentuan-ketentuan kerja penting lainnya dalamformulir yang dapat dibaca oleh pekerja warga asing tersebut.
  2. Penjelasan upah
    Dalam menjelasakan masalah yang berkaitan dengan upah, pengusaha diwajibkan menyampaikan jumlah sebenarnya yang akan dibayarkankepada para pekerja warga asing tersebut, dengan menguraikan penjelasan cara-cara penentuan, perhitungan dan cara pemberian upah, pajk, premi jaminan asuransi kerja, dan sebahagian didtetapkan menurut perjanjian antara buru dengan pihak pengelola dalam cara-cara yang dapat dimengerti pekerja warga asing tersebut.
(2)Penentuan jam kerja yang semestinya

Pengusaha perlu menentukan jam kerja yang sewajarnya, yangsama dengan menentukan jam kerja yang akan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan memastikan berapa lama hari libur dalam setiap minggunya.

(3)Memberitahukan tentang Undang-Undang Ketentuan Perburuhan dan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Pengusaha perlu mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan perburuhan peraturan perundang-undang lainnya yang dikaitkan dengan ketentuan yang ada. Dalam pelaksanaanya pengusaha juga perlu mempertimbangkan hal-hal yang dianggap perlu untuk meningkatkan tingkat pengetahuan pekerja warga asing seperti dengan memberikan petunjuk dan yang lainnya dengan cara yang mudah dimengerti.

(4)Menempatkan pekerja menurut nomor pendaftaran pekerja

Pengusaha perlu memberikan nomor pendaftaran pekerja dan buku daftar gaji menurut yang ditentukan dalam buku undang-undang ketentuan Perburuhan. Dalam pelaksanannya pengusaha perlu mengambil tindakan dengan mencatat alamat keluarga dan orang lainnya yang dianggap dapat disampaikan surat pemberitahuan.

(5)Penerimaan uang dan surat-surat dokumen

Pengusaha tidak boleh memegang paspor dan dokumen-dokumen lain yang merupakan milik pekerja warga asing. Bilamana pekerja warga asing mundur dari pekerjaannya, uang dan dokumen-dokumen yang mrerupakan milik pekerja warga asing tersebut harus dikembalikan menurut yang ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Perburuhan. Bilamana pekerja asing tersebut meninggalkan Jepang, uang atau dokumen-dokumen yang ada harus dikembalikan dalam waktu 7 hari dari hari sejak mereka mengajukan permintaan akan meninggalkan Jepang.

3.Memastikan keamanan dan kesehatan dalam kegiatan usaha

(1)Pendidikan dalam bidang keamanan dan kesehatan

Pengusaha perlu memberikan pendidikan pada pekerja berkewarganegaraan asing tentang keamanan dan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan cara yang mudah untuk dimengerti warga asing tersebut. Ditekankan pengusaha perlu memikirkan cara-cara pemakaian peralatan mesin, bagian keamanan, atau mengarahkan pekerja asing bahwa untuk dapat mempergunakan yang diketahuinya dengan baik.

(2)Pendidikan Bahasa Jepang dan yang lainnya untuk menghindari kecelakaan pada pekerja

Pengusaha perlu melakukan tindakan untuk membantu pekerja warga asing dalam mempelajari bahasa Jepang dan petunjuk-petunjuk yang dianggap penting serta yang lainnya, dalam upaya untuk mempermudah pekerja asing tersebut mengerti petunjuk dan yang lain dalam menghindari terjadinya kecelakaan pada pekerja.

(3)Petunjuk, pemberitahuan dan yang lainnnya dalam upaya menghindari kecelakaan.

Pengusaha harus melakukan upaya untuk memudahkan pekeerja warga asing dalam mengetahui, petunjuk, penyampaian dan yang lainnya yang diangap perlu menghindari kecelakaan terhadap pekerja di tempat kerja, dengan menggunakan petunjuk atau dengan cara-cara yang lain.

(4)Pemeriksaan kesehatan dan yang lainnya

Pengusaha perlu menyediakan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja warga asing menurut yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan dalam Kegiatan Usaha, dan peraturan lainnya. Pengusaha juga perlu memberikan penjelasan tentang tujuan dan kegiatan dari pemeriksaan kesehatan dengan cara yang mudah dimengerti pekerja warga asing tersebut. Bilamana seorang pekerja menjalani perawatan sebagai akibat dari pemeriksaan kesehatan, pengusaha harus mengambil tindakan untuk menjelaskan tentang yang menyebabkannya, tujuan kebutuhan dan maksud dari pelaksanaan perawatan lanjutan tersebut harus disampaikan dengan cara yang mudah dimengerti pekerja warga asing tersebut.

(5)Petunjuk dan konsultasi bidang kesehatan

Pengusaha perlu mengadakan penyampaian pedoman dan konsultasi bidang kesehatan kepada pekerja warga asing oleh seorang dokter perusahaan, atau perawat kesehatan, dan ahli-ahli kesehatan yang lain.

4.Kepastian pemberian jaminan bantuan tunjangan pada pekerja yang mengalami kecelakaan.

(1)Memastikan diketahuinya pemberian tunjangan jaminan pada pekerja yang mengalami kecelakaan

Pengusaha perlu menyampaikan tentang pemberian bantuan menurut yang ditetapkan dalam Undang-Undang pemberian Tunjangan Jaminan pada Pekerja yang mengalami kecelakaan dan proses pemberian jaminan kecelakaan, serta pemberian jaminan yang lain, pada waktu mempekerjakan pekerja warga asing tersebut, dengan penyampaian penjelasan dengan cara yang mudahdimengerti pekerja warga aasing tersebut.

(2)Pemberian Bantuan Tunjangan, dan yang lainnya menurut yang telah ditetapkan

Bilamana terjadi kecelakaan pada waktu melakukan pada pekerja warga asing, pengusaha perlu bertindak memberikan penjelasan dan saran untuk yang berkaitan dengan pemberian jaminan tunjangan pada pekerja yang mengalami kecelakaan dan tindakan lainnya bilamana permintaan ini disampaikan pekerja warga asing, untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu, dan memberikan bantuan yang juga dianggap penting.

5.Perbaikan keamanan dan perbaikan kesejahteraan pekerja warga asing

(1)Fasilitas kesejahteraan

Pengusaha perlu mengambil tindakan dalam upaya pengadaan akomodasi yang diperlukan untuk pekerja wargaa sing, dan memberikan kesempatan pada pekerja asing tersebut untuk mempergunakan perlengkapan yang ada ini dalam pengadaan bahan makanan, perawatan kesehatan, pembinaan diri, pengambilantindakan dan latihan keterampilan, serta rekreasi dan kebutuhan lainnya.

(2)Ketentuan-ketentuan untuk tinggal dan yang lainnya

Pengusaha perlu memberikan petunjuk dan penjelasan kepada warga asing untuk semakin memperdalam pengetahuan mereka tentang Bahasa Jepang, kebiasan hidup, kebiasaan, serta cara-cara dan kebudayaan, serta keadaan lain yang ada di Jepang, dan memberikan masukan pada mereka apabila diminta, untuk memperlancar pengenalan dalam lingkungan masyarakat Jepang.

(3)Pendidikan pelatihan dan yang lainnya

Pengusaha perlu melakukan tindakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja asing mereka dan melakukan tindakan-tindakan lain yang perlu terhadap mereka dalamupaya mengembangkan dan meningkatkan kemampuan kerja yang mereka miliki.

(4)Menghindari pemberhentian dan pemberian dukungan sebelum bekerja

Pengusaha tidak boleh memberhentikan pekerja warga asing dengan begitu mudah bilamana dianggap mengurangi kemampuan usaha kegiatan usaha mereka dan yang lainnya. Apabila pengusaha tidak memiliki pilihan yang lain, akan tetapi harus memberhentikan pekerja, mereka harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempekerjakannya kembali, dengan cara bekerjasama dengan Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Masyarakat Umum, dan Badan Pengawasan Pemberhentian Tenaga Kerja di Jepang.

(5)Pemberian bantuan untuk kembali ke negara asal, pengalihan status kewarganegaraan dan yang lainnya
  1. Bilamana masa waktu untuk tinggal dari pekerja warga asing yang dipekerjakan telah berakhir, pengusaha perlu mengakhiri perjanjian hubungan kerja dengan orang ini, dan perlu melakukan tindakan pemberian masukan, tentang aturan untuk dapat kembali ke negara asal, dan memberikan dukungan lain yang diminta.
  2. Pengusaha perlu mengambil tindakan pemberian batuan yang dianggap perlu, kepada pekerja warga asing yang akan mengalihkan status kewarganegaraan mereka, memperpanjang masa waktu untuk tinggal mereka dengan mengubah jam kerja. Dan tindakan lainnya yang dianggap membantu mereka dalam pengambilan tindakan-tindakan yang diperlukan.

IV.Penyampaian kondisi lingkungan kerja pada pekerja warga asing

Pengusaha perlu menyampaikan laporan pada Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan Umum tentang pekerja asing yang bekerja pada mereka pada setiap tanggal 1 Juni setiap tahunnya, menurut yang ditentukan dalam cara-cara penyampaian laporan tentang keadaan ketenagakerjaaan yang berwarga negara asing.

V.Pengangkatan personil yang bertanggung jawab untuk pekerja dan buruh yang berkewarga negaraan asing

Setiap pengusaha mengambil dan mengangkat 10 orang pekerja warga asing, pengusaha ini harus memilih satu orang yang bertindak sebagai pimpinan bagian personalia yang dianggap bertanggung jawab pada pekerjaan buruh pekerja warga asing, dan menyarankannya menjalankan petunjuk Poin III dalam ketentuan tersebut, serta ketentuan yang lain.

Bilamana seorang pengusaha menomor duakan seorang pekerja warga asing yang dia pekerjakan untuk diberikan kepada pengusaha yang lain menurut yang terdapat dalam perjanjian kontra kerja, pengusaha yang akan dituju, bila dianggap perlu, mengadakan konsultasi dengan pengusaha yang lainnya, untuk mengadakan kerja sama di masa kemudian, dan memastikan bahwa petugas yang diberhentikan dari tanggung jawab yang telah disebutkan sebelumnya. Pada waktu konsultasi, mereka perlu meminta perjanjian yang dianggap perlu, untuk mempermudah penetapan pemberhentian pelaksana tanggung jawab tersebut.

VI.Pelatihan warga asing

Pelatihan Pekerja warga asing adalah yang dilakukan menurut perjanjian hubungan kerja, dimana selanjutnya keduanya perlu terikat pada ketentuan III sampai dengan V. Secara jelas, untukmenetapkan yang akan mengikuti program latihan Dalam Program Pelatihan Kemampuan dalam Pelaksanaan Pekerjaan, pengusaha perlu mempertimbangkan Undang-Undang Ketentuan Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan kepada mereka. Bila personil yang dilatih dipilih di luar Negeri, pengusaha perlu menyampaikan pemberitahuan pada Badan Pengawasan Ketenagakerjaan Umum, dan apabila diperlukan mereka perlu meminta Rekomendasi dari pemerintahan negara warga asing tersebut, dari mana mereka memperoleh izin untuk penempatan tenaga kerja di luar negeri tersebut.

VII.Dukungan dan kerjasama dari Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Lembaga/ Badan Pengawasan Ketentuan tentang perburuhan.

Pengusaha harus memberlakukan ketentuan yang ada dalam petunjuk dasar dalam pemberian dukungan dan kerja sama yang diperlukan dengan Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan, Lembaga Pengawasan Ketentuan Perburuhan dan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap berkaitan.

  back